Langkat,-
LSM Langkat Institute minta Kejari Langkat untuk periksa Bangunan Mall Pelayanan Publik milik Pemkab Langkat bernilai miliaran rupiah bersumber dari anggaran APBD Langkat tahun 2023 dan 2024.
Bangunan yang terletak tidak jauh dari pintu masuk jalan tol, tepatnya di Jln Medan – Banda Aceh, Kelurahan Dendang, Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, Sumatera Utara itu dipenuhi ilalang liar di sekitar lokasi tanpa adanya perawatan.
Mall Pelayanan Publik (MPP) tersebut seperti bangunan tak bertuan.Membuang anggaran saja,lebih baik digunakan untuk yang lain.
Lokasi bangunan yang dikelilingi kebun sawit tersebut, terlihat sejumlah tiang beton berlubang/berpori-pori dan mendapat sisipan atau tempelan semen di sejumlah bagian tiang.
Menurut informasi yang dihimpun Pembangunan Mall Pelayanan Publik Kabupaten Langkat Tahap 1 senilai Rp3 Miliar sumber dana APBD Langkat tahun 2023.
Pada tahun 2024 juga dicairkan lagi anggaran sebesar Rp.2 Milyar lagi untuk tahap 2,pembangunan MPP tersebut yang dianggarkan di bidang Cipta Karya Dinas PUTR Langkat.
“Diduga terjadi kekurangan volume pada bangunan dan bangunan terkesan asal jadi,” ungkap Taufik Hariko selaku Ketua LSM Langkat Institute (21/10).
Maka kami minta Kejari Langkat untuk serius memeriksa siapapun yang terlibat Pembangunan Mall Pelayanan Publik (MPP) tersebut.
Kejari harus memeriksa Kadis PUTR Langkat,Kabid Cipta Karya Dinas PUTR ,PPK,Pengawas dan Rekanan yang berinisial P Batubara yang mengerjakan proyek tahun 2023 dan Rekanan T.A 2024.
“Pemeriksaan ini harus cepat dilaksanakan pihak Kejari Langkat,guna menegakkan hukum di Bumi Langkat ini.Hukum harus berlaku bagi siapapun pelanggar hukum,tanpa pandang bulu." ungkap Taufik Hariko selaku Ketua LSM LANGKAT INSTITUTE menutup pembicaraan.(TIM)
